KPU Sosialisasi Pemilu, Pihak Rutan Masamba Larang Wartawan Liputan

    KPU Sosialisasi Pemilu, Pihak Rutan Masamba Larang Wartawan Liputan
    Foto Rutan Kelas IIB Masamba

    LUWU UTARA - Sejumlah awak media di Luwu Utara, Sulawesi-Selatan yang hendak melakukan liputan simulasi Pemilu 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Masamba bersitegang dengan petugas penjagaan.

    Ketegangan terjadi saat petugas  pejagaan Rutan Kelas IIB Masamba melarang sejumlah awak media membawa Handphone (Hp) sementara Hp merupakan alat yang digunakan untuk mendokumentasikan kegiatan di media masing-masing. 

    "Saat hendak masuk dan melaksanakan tugas liputan simulasi Pemilu 2024 kepada masyarakat binaan Rutan Kelas IIB Masamba yang diselenggarakan oleh KPU Luwu Utara, pihak piket melarang awak media online membawa handphone masuk area dengan alasan perintah dari atasan, " tutur salah satu awak media, Sabtu (27/1/2024).

    Ketegangan terus berlanjut tanpa menemukan titik terang sehingga awak media yang dilarang membawa Hp, dengan terpaksa keluar dari gedung Rutan Kelas IIB Masamba. 

    "Bahkan kami sudah menjelaskan bahwa kami datang liputan sesuai undangan KPU Luwu Utara, " jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Masamba, Agung Hartono saat dikonfirmasi awak media mengucapkan permintaan maaf.

    "Iya kami mohon maaf atas kesalahpahaman kami, namun tadi saya juga sudah lakukan tindakan / klarifikasi kepada media lain untuk meliput kegiatan simulasi di aula rutan masamba & media sudah bisa melaksanakan liputannya, " ucapnya. 

    Ia juga membenarkan bahwa, ia sudah mendapatkan informasi dari pihak KPU Luwu Utara jika akan ada wartawan lima orang yang akan meliput kegiatan ini.

    "Kami juga sudah disampaikan dari KPU bahwa akan ada lima orang wartawan yang akan meliput kegiatan ini, " terangnya. 

    Diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.(rilis)

    luwu utara
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Ke Rongkong, Kapolres Luwu Utara Disambut...

    Artikel Berikutnya

    Naik Motor ke Rongkong, Kapolres Luwu Utara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Tags